ANALISIS KOMUNIKASI PINJAMAN ONLINE (PINJOL) DALAM MENJARING NASABAH
(KERANGKA PEMIKIRAN LASSWELLIAN)
- PENDAHULUAN
Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Kota Malang Jawa Timur terjerat utang penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) sebesar Rp40 juta serta diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar. Utang tersebut bersumber dari 24 aplikasi penyedia jasa Pinjol. Awalnya, guru tersebut hendak meminjam uang untuk membayar biaya kuliah sarjana strata 1 sebesar Rp2.500.000. Gaji tiap bulan yang ia peroleh tidak cukup untuk membiayai kuliah yang sedang ditempuhnya. Pada saat pinjaman awal, penyedia jasa Pinjol membatasi jumlah pinjaman maksimum Rp600.000, sehingga harus meminjam dari beberapa aplikasi Pinjol agar mencapai jumlah Rp2.5000.000 untuk membayar biaya kuliah (Andi Hartik, 2021).
Kisah seorang guru TK ini hanya salah satu dari banyak peristiwa terjeratnya seseorang pada utang yang ditawarkan oleh penyedia jasa Pinjol. Beberapa media massa juga mewartakan hal sama dalam kasus jeratan Pinjol ini. Tidak sedikit liputan investigatif juga dilakukan untuk menguak siapa atau lembaga apa yang di balik maraknya Pinjol, bagaimana proses mendapatkan data pribadi para calon target, hingga berapa harga yang harus dibayarkan untuk memperoleh data pribadi para calon target Pinjol.
Namun, artikel ini tidak membahas persoalan legalitas Pinjol, ancaman hukum bagi Pinjol ilegal, maupun persoalan kondisi kejiwaan yang dialami para nasabah Pinjol. Tetapi, artikel ini fokus pada analisis terhadap Pinjol menggunakan teori jarum hipodermik yang diusung oleh Harold D. Lasswell.
- TUJUAN
Artikel bertujuan untuk menganalisis tindakan komunikasi Pinjol untuk menjaring para calon nasabah. Analisis menggunakan lima komponen komunikasi Lasswellian, siapa? Mengatakan apa? Melalui saluran apa? Kepada siapa? Dengan efek apa?
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini berbentuk interpretatif dengan menggunakan penelusuran dokumen untuk penggalian data melalui mesin pencari Google dan Twitter. Penulusuran Google dilakukan untuk mendapatkan pemberitaan media daring terkait masalah pinjaman online (Pinjol). Media pemberitaan daring yang jadi sumber informasi dikhususkan pada kompas.com dan tempo.co serta laman website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Sedangkan penulusuran di media sosial Twitter dilakukan untuk mendapatkan pengakuan atau kisah para nasabah Pinjol, serta informasi terkini berkaitan dengan Pinjol. Secara khusus akun Twitter yang dipilih sebagai sumber informasi terkait Pinjol adalah @pinjollaknat dan @pinjollers.Ofcl.
- Hasil dan pembahasan
Asumsi dasar teori Harold Lasswell mencoba untuk mengungkap efek media massa dan apa efek bagi khalayak yang hidup pada masa awal-awal kemunculan teknologi komunikasi massa. Menurut Lasswell, pada rentang waktu sekitar tahun 1920an dan 1930an, media massa memiliki efek yang sangat kuat, bersifat serentak, langsung dan segera terhadap khalayak penerimaa pesan. Lasswell percaya bahwa khalayak bersifat pasif dan rentan. Dengan menggunakan perumpamaan, Lasswell mengibaratkan media massa sebagai sebuah peluru. Ia menyatakan bahwa pesan-pesan yang disalurkan melalui media massa seperti peluru yang ditembakkan dari sebuah senjata. Pesan media massa ditembakkan ke dalam pikiran khalayak, menghantam secara langsung ke dalam pikiran khalayak (Ambar, 2017).
Teori ini berpendapat bahwa media massa memiliki efek terhadap khalayak yang bersifat serentak, langsung, segera, dan sangat kuat. Sesuai dengan lima komponen komunikasi Lasswellian, pada pemaparan hasil penelusuran dokumen dilakukan berdasarkan lima komponen komunikasi Lasswellian meliputi; siapa, mengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dengan efek apa (Ouirdi et al., 2014). Data-data hasil penelusuran kemudian dimasukkan ke dalam lima komponen tersebut.
- Siapa
Financial technology atau disingkat fintech adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang sedang tenar di Indonesia beberapa tahun terakhir. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech merupakan suatu inovasi di bidang industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan perkembangan teknologi (Muhammad Idris, 2021). Produk fintech berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik menggunakan teknologi. Inovasi dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat serta memudahkan aspek layanan keuangan secara daring (online). Fintech semakin populer di masyarakat Indonesia seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup.
Penyediaan jasa pinjaman online (Pinjol) merupakan salah satu dari produk inovasi di bidang jasa keuangan (fintech). Pinjol masuk ke dalam jenis peer to peer lending service. Yaitu jasa peminjaman uang kepada nasabah secara daring menggunakan aplikasi tertentu yang disediakan oleh penyedia jasa peminjaman uang. Terdapat dua jenis penyedia Pinjol; jenis resmi yang terdaftar di OJK dan Pinjol tidak resmi (tidak terdaftar di OJK).
Terdapat 24 penyedia jasa Pinjol yang menjadi pemberi utang guru TK asal Malang. Lima Pinjol merupakan Pinjol resmi yang terdaftar di OJK, serta 19 Pinjol tidak resmi (Andi Hartik, 2021). Data yang dimiliki OJK pada bulan Januari 2021 menunjukkan bahwa terdapat 148 fintech yang sudah resmi mendaftar (Mela Arnani, 2021). Jika ada fintech yang belum terdaftar di OJK tetapi menawarkan pinjaman online, maka calon nasabah patut untuk waspada. Meski sudah terdaftar, izin fintech juga berpotensi dicabut jika terbukti menyalahi aturan perundang-undangan, semisal penipuan.
Dari data yang dihimpun tempo.co, selama rentang waktu tahun 2018 hingga 2019 terdapat 1.087 fintech yang izinnya dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (Fitra Moerat Ramadlan, 2019). Namun, fintech ilegal yang sudah ditertibkan, bisa berganti nama dalam waktu yang cepat dan beroperasi kembali untuk mencoba menjaring calon nasabah.
- Mengatakan apa
Pola kerja Pinjol resmi dan tidak resmi memiliki kemiripan dalam menyampaikan pesan kepada para calon nasabah. Selaras dengan teori peluru, pesan-pesan Pinjol disebarkan secara serentak dan terus menerus dengan menggunakan pesan-pesan bersifat persuasif. Pesan persuasif bertujuan membuat para calon nasabah tertarik dengan tawaran Pinjol. Kata-kata yang digunakan berkaitan dengan gabungan kata-kata ‘langsung cair’, ‘mudah’, ‘pasti acc’, ‘modal KTP’. Penggunaan kata bersifat persuasif diharapkan menjadi daya tarik yang kuat bagi calon nasabah yang sedang membutuhkan dana cepat.
- Melalui saluran apa
Proses pengiriman pesan yang dilakukan secara serentak dan terus menerus bisa melalui short message service (SMS) maupun spam. Penyebaran pesan Pinjol melalui SMS memungkinkan Pinjol untuk menjangkau calon nasabah dari semua jenis telepon seluler. Sedangkan spam digunakan oleh Pinjol untuk menyebarkan pesan melalui tautan di laman-laman website yang harus diakses menggunakan telepon pintar (smartphone). Pinjol ilegal juga menyebarkan pesan dengan gencar melalui media sosial seperti Facebook mapun Instagram.
- Kepada siapa
Pesan yang dibagikan secara serentak dan terus menerus kepada para calon nasabah Pinjol dilakukan dengan cara cukup tepat. Para penyedia jasa Pinjol dengan mudah memperoleh data berupa nomor telepon seluler pada calon nasabah. Bahkan, jual beli data pribadi para calon nasabah bisa diperoleh dengan mudah. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pemberitaan terkait jual beli data pribadi. Ada juga penyedia jasa Pinjol yang sengaja melakukan pencurian data pribadi calon nasabah atau orang yang tidak tahu menahu namun tiba-tiba menjadi nasabah Pinjol. Seperti yang ditulis oleh Jawahir Gustav Rizal (2021) yang menyatakan bahwa belakangan ramai isu pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Beberapa orang yang mengaku sebagai korban Pinjol ilegal mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana secara online kepada penyedia jasa Pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data-data pribadi korban tersebut diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman online.
- Efeknya apa
Pada akhir bulan Mei 2021, jumlah pinjaman online dari fintech resmi mencapai Rp7,5 triliun dari dua juta peminjam/nasabah (Ali Akhmad Noor Hidayat, 2021 mengutip LKBN Antara). Sedangkan data jumlah pinjaman online dari fintech tidak resmi tidak terdata oleh OJK.
Bagi nasabah Pinjol ilegal yang tidak mampu membayar tagihan atau cicilan akan ‘diteror’ menggunakan data pribadi nasabah. Semisal menelepon keluarga, teman, atau orang-orang yang sering berhubungan nasabah. Tidak jarang Pinjol ilegal melakukan cyber bullying di media sosial dengan memajang foto nasabah beserta keluarganya. Bentuk-bentuk teror maupun aupun cyber bullying selama penagihan bagi nasabah yang tidak sanggup membayar ini bisa kita lihat di cuitan-cuitan akun @pinjollaknat dan @pinjollers.Ofcl.
Siapa | Mengatakan apa | Kepada siapa | Saluran apa | efek |
Fintech legal dan ilegal | Pinjaman mudah, pasti acc, langsung cair | Calon nasabah yang datanya diperoleh secara ilegal | SMS, media sosial, spam | Jumlah pinjaman yang besarDitagih secara semena-mena |
Tabel 1. Pengelompokan berdasarkan lima komponen komunikasi a la Laswellian.
- Kesimpulan dan diskusi
Penggunaan komponen komunikasi Lasswellian sebagai pisau analisis menyuguhkan fakta-fakta menarik tentang fenomena Pinjol. Bagaimana pola lama propaganda menggunakan saluran media massa tradisional di masa lalu bisa dijadikan sebagai sarana untuk menyebarkan pesan-pesan secara masif berisi ‘bujuk rayu’ penyedia jasa Pinjol, terutama yang tidak resmi atau ilegal. Memang media massa tradisional (koran, TV, radio) tidak lagi dipilih oleh Pinjol ilegal, sarana yang digunakan adalah media sosial, spam di website, serta SMS.
Persuasi yang dilakukan oleh Pinjol ilegal secara masif didukung oleh mudahnya mereka mendapatkan data pribadi masyarakat Indonesia. Data-data pribadi milik masyarakat yang didapatkan secara ilegal tidak hanya digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan ‘bujuk rayu’ pinjaman online, data pribadi milik nasabah juga dijadikan sebagai sarana untuk penagihan. Bagi nasabah Pinjol ilegal yang tidak membayar tagihan atau cicilan akan ‘diteror’ menggunakan data pribadi nasabah. Semisal menelepon keluarga, teman, atau orang-orang yang sering berhubungan nasabah. Tidak jarang Pinjol ilegal melakukan cyber bullying di media sosial. Hal ini bisa kita lihat di cuitan-cuitan akun @pinjollaknat dan @pinjollers.Ofcl.
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan? Perlunya perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia menjadi salah hal mendesak untuk dilakukan. Perkuat keamanan data digital milik pemerintah yang berisi data pribadi masyarakat. Literasi digital juga harus terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi maraknya Pinjol ilegal akhir-akhir ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana, Jakarta, 2009.
Mulyana, Deddy. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2017.
Littlejohn S., Karen A. Foss. Theories of Human Communication 10th ed. Waveland Press Inc., Longrove, Illinoas, 2011.
Artikel
Ouirdi, M. El, El Ouirdi, A., Segers, J., & Henderickx, E. (2014). Social Media Conceptualization and Taxonomy: A Lasswellian Framework. Journal of Creative Communications, 9(2), 107–126. https://doi.org/10.1177/0973258614528608
Internet
Ali Akhmad Noor Hidayat (ed.), 2021. https://bisnis.tempo.co/read/1466974/perusahaan-fintech-danarupiah-salurkan-rp-75-t-ke-2-juta-peminjam/full&view=ok – diakses tanbggal 7 Juni 2021.
Ambar, 2017. https://pakarkomunikasi.com/teori-jarum-hipodermik – Diakses tanggal 20 Mei 2021.
Andi Hartik, 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/150500578/sosok-s-guru-tk-yang-terjerat-24-pinjaman-online-13-tahun-mengajar-pinjam?page=all – diakses tanggal 20 Mei 2021.
—————–, 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/144234478/5-pinjol-anggap-lunas-utang-guru-tk-di-malang-tanpa-dibayar-s-akan-buka?page=all – diakses tanggal 25 Mei 2021.
Fitra Moerat Ramadlan, 2019. https://grafis.tempo.co/read/1741/ada-1-087-fintech-p2p-lending-dihentikan-sejak-2018-hingga-2019 – diakses tanggal 7 Juni 2021.
Mela Arnani, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/08/141615565/waspadai-pinjaman-online-ilegal-ini-148-fintech-yang-terdaftar-di-ojk?page=all – diakses tanggal 3 Juni 2021.
Muhammad Idris, 2021. https://money.kompas.com/read/2021/04/22/185857226/fintech-adalah-pengertian-jenis-dan-aturan-hukumnya?page=all – diakses tanggal 21 Mei 2021.
Jawahir Gustav Rizal, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/27/203000165/
awas-pencurian-data-pribadi-untuk-pinjaman-online-begini-cara-melindunginya?page=all – diakses tanggal 3 Juni 2021.